TIGA MADZHAB EKONOMI ISLAM
TIGA MADZHAB
EKONOMI ISLAM
Ekonomi konvensional
mempunyai paradigma yang berbeda dengan ekonomi islam. Ekonomi konvensional
melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler dan sama sekali tidak memasukan
faktor X (yaitu Tuhan) didalamnya sehingga menjadi suatu bidang ilmu yang bebas
dari nilai-nilai ketuhanan. Hal ini berimpilikasi terhadap kurangnya
norma-norma dan etika dalam kegiatan ekonomi. Kekayaan hanya dinikmati oleh
segelintir orang saja, dalam artian yang kaya semakin kaya dan yang miskin
semakin miskin.Sedangkan ekonomi islam dibangun diatas prinsip-prinsip syariah
yang memiliki norma-norma dan etika dalam kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk
pemerataan serta kesejahteraan umat manusia.
Dewasa ini konsep ekonomi islam masih menjadi
perdebatan oleh para cendikiawan muslim sehingga pemikir ekonomi islam
kontemporer membagi konsep ekonomi islam dalam 3 mazhab,yaitu:
Mazahab
Iqtishadunna
Mazhab ini dipelopori oleh
Baqir As Sadr dengan bukunya Iqtishaduna.Mazahab ini berpendapat bahwa ilmu
ekonomi tidak berjalan dengan Islam, ilmu ekonomi tetaplah ekonomi dan islam
adalah tetap islam. Kedua hal ini tidak dapat disatukan karena berasal dari
pengertian filosofis yang berbeda yang
satu anti islam (Tuhan) yang satunya lagi Islam (Tuhan).
Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena
adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang
tersedia terbatas sehingga kelangkaan menjadi
sumber utama dalam permasalahan ekonomi. Dalam hal ini mazhab iqtishadunna
menolak pendapat ini karena menurut mazhab ini islam tidak mengenal adanya
sumber daya yang terbatas, dalam Al
Qur’an Qs Al Qamar ayat 49 dikatakan bahwa :
“Sungguh telah kami ciptakan sesuatu dengan ukuran
yang setepat-tepatnya”
Dengan demikian segala sesuatu telah terukur dengan
sempurna dan Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh
manusia, sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas menurut mazhab ini
manusia memiliki keinginan yang terbatas sebagaimana manusia akan berhenti
makan apabila sudah kenyang.
Mazhab ini berpendapat
bahwa permasalahan dalam ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak
merata dan tidak adil. Sebagai akibatnya,ia membenarkan terjadinya eksploitasi
atas kelompok yang lemah oleh sekelompok yang lebih kuat,dimana pihak yang
lebih kuat akan mampu menguasai sumber daya yang ada sehingga masalah ekonomi
muncul bukan karena sumber daya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia
yang tidak terbatas.
Oleh karena mazhab ini berpandangan bahwa istilah
ekonomi Islam adalah istilah yang tidak tepat dan menyesatkan sehingga istilah
ekonomi Islam harus dihentikan dan diganti dengan istilah Iqtishad yaitu
teori-teori yang disusun berdasarkan nash Al Qur’an dan Sunnah.
Mazhab
Mainstream
Mazhab ini berbeda
pendapat dengan mazhab yang pertama, mazhab ini justru setuju bahwa masalah
ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan dengan
keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalil yang dipakai mazhab ini terdapat
dalam Qs Al Baqarah ayat 155 yaitu:
“Dan sungguh kami uji kamu dengan sedikit
ketakutan,kelaparan,kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan dan berikanlah berita
gembira kepada orang-orang yang sabar”
Sedangkan keinginan
manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah dan bersifat
sunnatullah, dalil yang dipakai adalah Qs At Takasur ayat 1-5
“bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu
masuk ke liang kubur,janganlah begitu kelak kamu akan mengetahui (akibat
perbuatanmu)”
Perbedaan mazhab ini dalam ekonomi konvensional adalah
dalam penyelesaian masalah ekonomi tersebut, seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa masalah kelangkaan ini menyebabkan manusia harus melakukan
pilihan. Dalam ekonomi konvensional pilihan dan penentuan masalah prioritas
dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing dan mengabaikan norma-norma
serta nilai-nilai agama yang hanya menurutkan hawa nafsu semata, sedangkan
dalam ekonomi Islam penentuan pilihan tidak bisa hanya menuruti keinginan hawa
nafsu semata sebab semua sendi kehidupan telah diatur oleh Qur’an dan Sunnah.
Tokoh-tokoh mazhab ini
antara lain Umer Chapra, Metwally, MA mannan, MN Siddiq, dan lain-lain.
Mayoritas mereka adalah pakar ekonomi yang belajar dan mengajar di
universitas-universitas barat dan sebagian besar mereka adalah para ekonomi di
Islamic Development Bank (IDB). Mazhab ini tidak pernah membuang sekaligus
teori-teori ekonomi konvensional, salah seorang tokoh mazhab ini Umer Capra
mengatakan bahwa usaha pengembangan ekonomi Islam bukan berarti memusnahkan
semua hasil analisis yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh para
ekonom konvensional tetapi semua hal yang bermanfaat dari ekonomi konvensional
dapat diambil dan yang tidak bermanfaat dapat dibuang sehingga dapat terjadi
proses transformasi keilmuan yang
diterangi dan dipandu oleh prinsip-prinsip syariah.
Mazhab
Alternatif – Kritis
Mazhab ketiga dipelopori
oleh Timur kuran, Muhammad Arif, dan lain-lain. mazhab ini mengkritik kedua
mazhab sebelumnya. Mazhab pertama dikritik sebagai mazhab yang berusaha
menemukan sesuatu yang baru karena pada hakikatnya ia sudah ditemukan oleh orang lain, mereka menghancurkan teori lama
untuk menggantinya dengan teori yang baru yang notabenenya sebagian telah
ditemukan.Sedangkan mazhab kedua dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi
konvensional dengan menghilangkan variabel riba dan memasukan variabel zakat
dan niat.
Mazhab ketiga ini
merupakan mazhab yang kritis,mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan
saja harus dilakukan terhadap ekonomi konvensional yang telah ada tetapi juga
terhadap eknomi islam itu sendiri. Sebab ekonomi islam muncul sebagai tafsiran
manusia atas Al Quran dan Sunnah di mana tafsiran ini bisa saja salah, dan
setiap orang memiliki tafsiran yang berbeda, dalam artian bahwa setiap teori
yang diajukan oleh ekonomi islam harus diuji kebenarannya agar ekonomi islam
dapat muncul sebagai rahmatan lil alamin.