Senin, 27 Juni 2016

TIGA MADZHAB EKONOMI ISLAM



TIGA MADZHAB EKONOMI ISLAM

Ekonomi konvensional mempunyai paradigma yang berbeda dengan ekonomi islam. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler dan sama sekali tidak memasukan faktor X (yaitu Tuhan) didalamnya sehingga menjadi suatu bidang ilmu yang bebas dari nilai-nilai ketuhanan. Hal ini berimpilikasi terhadap kurangnya norma-norma dan etika dalam kegiatan ekonomi. Kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, dalam artian yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.Sedangkan ekonomi islam dibangun diatas prinsip-prinsip syariah yang memiliki norma-norma dan etika dalam kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk pemerataan serta kesejahteraan umat manusia.
Dewasa ini konsep ekonomi islam masih menjadi perdebatan oleh para cendikiawan muslim sehingga pemikir ekonomi islam kontemporer membagi konsep ekonomi islam dalam 3 mazhab,yaitu:

Mazahab Iqtishadunna
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir As Sadr dengan bukunya Iqtishaduna.Mazahab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak berjalan dengan Islam, ilmu ekonomi tetaplah ekonomi dan islam adalah tetap islam. Kedua hal ini tidak dapat disatukan karena berasal dari pengertian filosofis yang  berbeda yang satu anti islam (Tuhan) yang satunya lagi Islam (Tuhan).
Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia  yang tersedia  terbatas sehingga kelangkaan menjadi sumber utama dalam permasalahan ekonomi. Dalam hal ini mazhab iqtishadunna menolak pendapat ini karena menurut mazhab ini islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas, dalam  Al Qur’an Qs Al Qamar ayat 49 dikatakan bahwa :
“Sungguh telah kami ciptakan sesuatu dengan ukuran yang setepat-tepatnya”
Dengan demikian segala sesuatu telah terukur dengan sempurna dan Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia, sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas menurut mazhab ini manusia memiliki keinginan yang terbatas sebagaimana manusia akan berhenti makan apabila sudah kenyang.
Mazhab ini berpendapat bahwa permasalahan dalam ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan tidak adil. Sebagai akibatnya,ia membenarkan terjadinya eksploitasi atas kelompok yang lemah oleh sekelompok yang lebih kuat,dimana pihak yang lebih kuat akan mampu menguasai sumber daya yang ada sehingga masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas tetapi karena keserakahan manusia yang  tidak terbatas.
Oleh karena mazhab ini berpandangan bahwa istilah ekonomi Islam adalah istilah yang tidak tepat dan menyesatkan sehingga istilah ekonomi Islam harus dihentikan dan diganti dengan istilah Iqtishad yaitu teori-teori yang disusun berdasarkan nash Al Qur’an  dan Sunnah.

Mazhab Mainstream
Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab yang pertama, mazhab ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan dengan keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalil yang dipakai mazhab ini terdapat dalam Qs Al Baqarah ayat 155 yaitu:
“Dan sungguh kami uji kamu dengan sedikit ketakutan,kelaparan,kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”
Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah dan bersifat sunnatullah, dalil yang dipakai adalah Qs At Takasur ayat 1-5
“bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu masuk ke liang kubur,janganlah begitu kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu)”
Perbedaan mazhab ini dalam ekonomi konvensional adalah dalam penyelesaian masalah ekonomi tersebut, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa masalah kelangkaan ini menyebabkan manusia harus melakukan pilihan. Dalam ekonomi konvensional pilihan dan penentuan masalah prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing dan mengabaikan norma-norma serta nilai-nilai agama yang hanya menurutkan hawa nafsu semata, sedangkan dalam ekonomi Islam penentuan pilihan tidak bisa hanya menuruti keinginan hawa nafsu semata sebab semua sendi kehidupan telah diatur oleh Qur’an dan Sunnah.

Tokoh-tokoh mazhab ini antara lain Umer Chapra, Metwally, MA mannan, MN Siddiq, dan lain-lain. Mayoritas mereka adalah pakar ekonomi yang belajar dan mengajar di universitas-universitas barat dan sebagian besar mereka adalah para ekonomi di Islamic Development Bank (IDB). Mazhab ini tidak pernah membuang sekaligus teori-teori ekonomi konvensional, salah seorang tokoh mazhab ini Umer Capra mengatakan bahwa usaha pengembangan ekonomi Islam bukan berarti memusnahkan semua hasil analisis yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh para ekonom konvensional tetapi semua hal yang bermanfaat dari ekonomi konvensional dapat diambil dan yang tidak bermanfaat dapat dibuang sehingga dapat terjadi proses transformasi keilmuan yang  diterangi dan dipandu oleh prinsip-prinsip syariah.



Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ketiga dipelopori oleh Timur kuran, Muhammad Arif, dan lain-lain. mazhab ini mengkritik kedua mazhab sebelumnya. Mazhab pertama dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru karena pada hakikatnya ia sudah ditemukan oleh  orang lain, mereka menghancurkan teori lama untuk menggantinya dengan teori yang baru yang notabenenya sebagian telah ditemukan.Sedangkan mazhab kedua dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi konvensional dengan menghilangkan variabel riba dan memasukan variabel zakat dan niat.
Mazhab ketiga ini merupakan mazhab yang kritis,mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap ekonomi konvensional yang telah ada tetapi juga terhadap eknomi islam itu sendiri. Sebab ekonomi islam muncul sebagai tafsiran manusia atas Al Quran dan Sunnah di mana tafsiran ini bisa saja salah, dan setiap orang memiliki tafsiran yang berbeda, dalam artian bahwa setiap teori yang diajukan oleh ekonomi islam harus diuji kebenarannya agar ekonomi islam dapat muncul sebagai rahmatan lil alamin.